SINTANG, KR – Pemerintah Kabupaten Sintang memastikan belum akan melakukan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), meskipun tercatat sudah 104 kabupaten/kota di Indonesia menaikkan tarif tersebut akibat efisiensi dan pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, saat menerima Tim Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Senin (25/8/2025) kemarin.
Kunjungan BPK Kalbar ini dalam rangka pemeriksaan pengelolaan pendapatan daerah. Turut hadir 13 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan serta Inspektur Kabupaten Sintang.
“Kita terakhir menetapkan nilai PBB-P2 itu tahun 2014 atau 11 tahun lalu. Sampai sekarang belum pernah diubah atau dinaikkan. Kita tidak ingin meningkatkan pendapatan asli daerah dengan membebani masyarakat yang secara ekonomi juga sedang mengalami penurunan,” tegas Kartiyus.
Ia menyebutkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sintang baru mencapai 8 persen.
“Tahun ini ada efisiensi, tahun 2026 akan ada pengurangan dana transfer ke daerah, ditambah kewajiban mengangkat PPPK lagi. Kasihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang yang baru, karena dana untuk pembangunan akan semakin terbatas,” tambahnya.
Kartiyus menegaskan pihaknya akan lebih dulu mengoptimalkan sumber PAD yang ada.
“Kita pelajari kenapa belum efektif, lalu kita carikan solusi terbaik, sehingga PAD bisa semakin meningkat. Kepada 13 OPD pengelola PAD, saya minta pasang target yang realistis, jangan sampai memaksakan diri hingga melanggar aturan,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Bappenda Sintang Selimin menjelaskan, penyesuaian tarif PBB-P2 terakhir dilakukan pada 2014, bertepatan dengan penyerahan pengelolaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang ke Pemkab Sintang.
“Sejak saat itu hingga kini, belum pernah dilakukan penyesuaian tarif PBB-P2 secara massal,” jelasnya.












