Parlemen

Rumpak Pimpin Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD

×

Rumpak Pimpin Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD

Sebarkan artikel ini

SINTANG, KR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Sintang Masa Jabatan 2024-2029 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang, Rabu 16 Oktober 2024.

Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Yohanes Rumpak didampingi Ketua Sementara DPRD, Indra Subekti dan dihadiri anggota DPRD lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Yohanes Rumpak mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan pimpinan DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri dalam rapat paripurna DPRD.

“Dalam hal ketua pengadilan negeri berhalangan, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD dipandu oleh wakil ketua pengadilan negeri. Untuk itu, dengan mengucapkan puji dan syukur kepada tuhan yang maha esa, rapat paripurna pengucapan sumpah/janji pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sintang masa jabatan 2024 – 2029, hari ini rabu, tanggal 16 Oktober 2024, saya nyatakan dengan resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Rumpak.

Ia juga menjelaskan terkait peresmian dan pengangkatan pimpinan DPRD melalui rapat paripurna hari ini, yaitu penetapan sebagai ketua dan para wakil ketua DPRD kabupaten sintang masa jabatan 2024 2029.

“Dengan berlandaskan ketentuan pasal 35 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dprd beserta penjelasan provinsi, kabupaten/kota pasalnya, yang mengatur bahwa pimpinan dprd merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat “kolektif dan kolegial”,” jelasnya.

Ia mengatakan yang dimaksud dengan “kolektif dan kolegial” adalah tindakan dan atau keputusan rapat paripurna oleh 1 (satu) atau lebih unsur pimpinan DPRD, dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang pimpinan DPRD, sebagai tindakan dan atau keputusan semua unsur pimpinan DPRD.

“Demikian pula rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua dprd mempunyai kekuatan hukum sama,” ungkapnya.

 

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Parlemen

SINTANG, KR – DPRD Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan II Tahun 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sintang, Kamis (14/8/2025). Paripurna ini membahas penyampaian laporan Badan Anggaran,…