Lintas Kapuas RayaParlemen

Fraksi Demokrat Pertanyakan Proses Pelepasan Desa di Sintang dari Kawasan Hutan

×

Fraksi Demokrat Pertanyakan Proses Pelepasan Desa di Sintang dari Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

SINTANG, KR – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sintang menyoroti persoalan pelepasan wilayah desa-desa di Sintang dari kawasan hutan.

Melalui juru bicaranya, Maria Magdalena, Fraksi Demokrat meminta penjelasan resmi pemerintah daerah mengenai perkembangan proses tersebut.

Permintaan itu disampaikan saat Fraksi Demokrat membacakan Pandangan Umum terhadap Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025, di Gedung DPRD Sintang belum lama ini.

“Kami mohon penjelasan pemerintah daerah terkait proses dan perkembangan pelepasan wilayah desa-desa se-Kabupaten Sintang dari kawasan hutan,” kata Maria Magdalena dalam forum tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pihak terkait.

Ronny menjelaskan, berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi Pemkab Sintang dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah III Pontianak pada 12 September 2025 lalu, diperoleh penjelasan bahwa usulan pelepasan kawasan desa dari kawasan hutan sudah sampai ke Biro Hukum Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

“Usulan tersebut kini sedang dalam proses harmonisasi dan penandatanganan SK Menteri Kehutanan. Pemerintah daerah saat ini menunggu hasil penetapan oleh Menteri Kehutanan. Kita berharap hasilnya sesuai dengan usulan yang sudah disampaikan pemerintah daerah,” jelas Ronny.

Ia juga menambahkan, dalam pertemuan dengan BPKH tersebut turut hadir pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sintang.

Kehadiran Apdesi, kata Ronny dinilai penting untuk memastikan aspirasi masyarakat desa yang terdampak dapat tersampaikan langsung dalam proses pembahasan di tingkat kementerian.

“Pemerintah Kabupaten Sintang berharap percepatan penetapan SK Menteri Kehutanan dapat memberikan kepastian hukum bagi desa-desa yang selama ini masih masuk dalam kawasan hutan. Hal ini penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta pengelolaan potensi desa secara legal dan berkelanjutan,” pungkasnya.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *