SINTANG, KR – Penolakan terhadap pemasangan patok batas Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Desa Jasa, Kecamatan Ketungau Hulu , Kabupaten Sintang, memunculkan perhatian serius dari berbagai pihak.
Warga desa secara resmi menyampaikan surat terbuka berisi penolakan dan keberatan terhadap kegiatan pematokan tersebut yang dinilai tumpang tindih dengan lahan perkebunan dan ladang produktif milik masyarakat.
Dalam surat terbuka yang ditandatangani oleh perwakilan warga Desa Jasa pada 3 November 2025, masyarakat menyampaikan tiga poin utama alasan penolakan mereka.
Pertama, warga menilai area yang dipatok sebagai HPT merupakan lahan garapan produktif yang telah dikelola secara turun-temurun dan menjadi sumber utama penghidupan lebih dari 254 kepala keluarga. Lahan tersebut sebagian besar telah ditanami karet, durian, kelapa sawit, dan tanaman lain yang menopang ekonomi masyarakat desa.
Kedua, warga menyoroti kurangnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses penetapan dan pemasangan patok batas HPT. Mereka mengaku tidak pernah dilibatkan atau diberi sosialisasi sebelum kegiatan dilakukan, sehingga menilai proses tersebut tidak sesuai dengan prinsip tata kelola kehutanan yang baik dan adil.
Ketiga, warga merasa terancam dengan adanya potensi kriminalisasi, karena lahan garapan mereka kini masuk dalam kawasan HPT. Menurut warga, kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik hukum, padahal lahan tersebut telah lama dikelola secara sah dan diakui oleh adat sebelum adanya penetapan kawasan.
Berdasarkan hal-hal tersebut, masyarakat Desa Jasa menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk:
1. Membatalkan atau mencabut penetapan HPT yang tumpang tindih dengan lahan masyarakat.
2. Menghentikan seluruh aktivitas pematokan di wilayah Desa Jasa hingga konflik diselesaikan secara adil.
3. Melakukan verifikasi dan batas ulang (re-tatak batas) kawasan HPT secara partisipatif, transparan, dan melibatkan tim independen.
4. Menolak masuknya Bukit Bugau ke dalam kawasan HPT atau hutan lindung, karena menurut mereka wilayah itu seharusnya diakui sebagai Hutan Tutupan masyarakat adat sub suku Dayak Bugau.
Menanggapi hal tersebut, Camat Ketungau Hulu, Ramdi Nahum menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya penolakan dari warga Desa Jasa dan sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.

“Kami sedang melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memahami lebih lanjut alasan penolakan tersebut dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Kami berharap situasi ini dapat diselesaikan dengan dialog dan musyawarah yang konstruktif, serta memastikan hak-hak masyarakat desa tetap terlindungi,” ucapnya pada Kamis 6 November 2025.
Ramdi menegaskan bahwa pihak kecamatan berkomitmen untuk mendorong penyelesaian masalah secara damai dan terbuka, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat.












