Nasional

Bupati Sintang Paparkan RDTR Perkotaan Kelam ke Kementerian ATR/BPN RI

×

Bupati Sintang Paparkan RDTR Perkotaan Kelam ke Kementerian ATR/BPN RI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, KR – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, memaparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Kelam Kabupaten Sintang di hadapan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI di Jakarta, Kamis 27 November 2025.

Kehadiran Bupati disertai Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Supomo. Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana.

Pada rapat pembahasan RDTR dan RTRW tersebut, selain Kabupaten Sintang, turut hadir Bupati Pasaman Barat dan Bupati Buton Tengah sebagai pengusul dokumen perencanaan ruang.

Bupati Sintang menyampaikan RDTR Perkotaan Kelam Tahun 2025–2044 yang menjadi instrumen strategis untuk menata kawasan, memastikan pembangunan yang terarah, sekaligus mempermudah proses perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021.

“Penyusunan RDTR adalah kewenangan pemerintah daerah sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 dan diperkuat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. RTRW Kabupaten Sintang 2016–2036 telah mengarahkan Kawasan Perkotaan Kelam sebagai pusat pelayanan kawasan yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan jasa. Karena perkembangan yang pesat dan sporadis, RDTR diperlukan sebagai dasar legal pemberian izin pemanfaatan ruang,” jelas Bupati Bala.

Ia menyampaikan bahwa luas wilayah perencanaan RDTR Perkotaan Kelam mencapai 4.352,06 hektare, meliputi empat desa di dua kecamatan, yakni Desa Kebong (44%), Desa Merpak (28%), Desa Kelam Sejahtera (16%), dan Desa Samak (12%). Wilayah ini berada pada jalur strategis jalan nasional Sintang–Putussibau.

Terkait pengembangan wilayah, Bupati menyoroti sejumlah isu strategis seperti ketimpangan fasilitas, peluang strategis jika Provinsi Kapuas Raya terbentuk, potensi ekowisata Bukit Kelam dan Bukit Luit yang dapat dikombinasikan dengan kekayaan budaya Dayak, serta potensi agrobisnis melalui perkebunan dan pertanian produktif.

“Tujuan penataan ruang ini adalah pengembangan Perkotaan Kelam berbasis ekowisata dan agrobisnis sebagai penggerak ekonomi masyarakat,” tegas Bupati.

Ia menjelaskan, pola ruang terbagi menjadi dua kawasan utama, yaitu kawasan budidaya seluas 66 persen dan kawasan lindung sebesar 34 persen dari total wilayah. Zona strategis antara lain Taman Wisata Alam Bukit Kelam (1.127,98 Ha), hortikultura, perkebunan, perdagangan dan jasa, serta zona pariwisata.

RDTR Perkotaan Kelam dirancang dalam empat tahapan pembangunan hingga tahun 2044, dimulai dari penguatan infrastruktur dasar, pengembangan kawasan, integrasi aktivitas ekonomi lokal, hingga penyelesaian dan evaluasi akhir.

“RDTR ini adalah komitmen kita untuk mewujudkan Sintang yang maju dan sejahtera. Dengan penataan ruang yang jelas, kita memastikan investasi masuk, ekonomi rakyat bergerak melalui ekowisata dan agrobisnis, dan lingkungan tetap lestari. Saya mengajak seluruh stakeholder untuk mengawal dan melaksanakan rencana ini demi Sintang yang kita cintai,” tutup Bupati Bala.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *