SINTANG, KR – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sintang yang berstatus sebagai wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax DJP sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Imbauan tersebut disampaikan setelah dirinya terlebih dahulu melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sekaligus memberikan contoh kepada masyarakat.
Gregorius Herkulanus Bala mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap warga negara yang memiliki kewajiban pajak. Ia pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan sistem Coretax DJP yang telah disiapkan pemerintah untuk memudahkan proses pelaporan pajak secara digital.
“Saya Gregorius Herkulanus Bala, Bupati Sintang, sudah melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax. Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sintang untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax sebelum 31 Maret 2026,” ujar Bala.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan dalam membayar dan melaporkan pajak merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah maupun pembangunan nasional.
Menurutnya, pajak memiliki peran penting sebagai sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bala juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjadi warga negara yang taat pajak dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan bangsa.
“Karena pajak itu sesungguhnya dari kita, oleh kita, dan untuk kita. Pajak kuat, Indonesia hebat. Kita patuh, Indonesia tangguh,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat Kabupaten Sintang dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sehingga dapat mendukung terciptanya tertib administrasi perpajakan di Indonesia.
