SINTANG, KR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang bersama Pemerintah Kabupaten Sintang resmi menandatangani berita acara serta penyerahan pokok-pokok pikiran DPRD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna, pada Rabu 1 April 2026.
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Sintang, Yohanes Rumpak, bersama Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala sebagai bentuk kesepakatan bersama atas hasil penyampaian pokok-pokok pikiran dewan yang telah dirangkum dari kegiatan reses dan kunjungan kerja anggota DPRD Sintang beberapa waktu lalu.
Momen penandatanganan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian rapat paripurna, sekaligus menandai bahwa seluruh proses penyampaian aspirasi masyarakat melalui DPRD telah diformalkan dan siap menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah.
“Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari agenda utama rapat paripurna hari ini, yakni penyerahan pokok-pokok pikiran DPRD kepada pemerintah daerah,” ujar Yohanes Rumpak Politisi PDI Perjuangan ini saat memimpin jalannya rapat paripurna di gedung DPRD Sintang.
Tak hanya itu, Yohanes Rumpak juga menegaskan bahwa dokumen pokok-pokok pikiran DPRD tersebut akan menjadi salah satu acuan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027.
Dengan telah dilaksanakannya penandatanganan berita acara dan penyerahan dokumen tersebut, maka seluruh rangkaian kegiatan rapat paripurna dinyatakan selesai.
Rumpak juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengikuti jalannya rapat dengan tertib. Ia berharap sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah terus terjalin dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.












