Lintas Kapuas RayaParlemen

Pansus I Dorong Regulasi Tenaga Kerja Lokal di Perkebunan dan Pabrik Sawit Sintang

×

Pansus I Dorong Regulasi Tenaga Kerja Lokal di Perkebunan dan Pabrik Sawit Sintang

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus I DPRD Sintang, Toni.

SINTANG, KR – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sintang terus mematangkan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Induk Nomor 1 Tahun 2024.

Selain mengatur potensi retribusi baru dari sektor timbangan pabrik, perda ini juga menitikberatkan pada penguatan regulasi tenaga kerja lokal di wilayah perkebunan dan pabrik kelapa sawit.

Ketua Pansus I menyampaikan bahwa salah satu fokus utama dalam rancangan perda tersebut adalah memastikan keterlibatan tenaga kerja lokal di seluruh wilayah kebun, termasuk di pabrik-pabrik yang beroperasi di Kabupaten Sintang.

“Persentase tenaga kerja lokal di semua wilayah kebun yang ada, baik di pabrik maupun di kebun, nantinya menyasar ke situ. Rata-rata sih 75 persen ke atas, semua laporan Pemda seperti itu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa saat ini pembahasan masih berada pada tahap penyusunan regulasi, sebelum dilakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi riil di perusahaan-perusahaan.

“Kita buat regulasi ini dulu, baru ada tinjauan lapangan, setelah itu baru kita tahu benar riil atau tidak,” jelasnya.

Terkait pertanyaan mengenai apakah posisi manajerial juga harus melibatkan tenaga kerja lokal, ia menegaskan bahwa hal tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari perda yang disahkan nantinya.

“Di dalam perda itu tentu ada Perbup yang mengatur nanti tentang manager lokal atau lainnya. Kalau sudah disahkan, nanti tindak lanjutnya. Kita juga mengerti bahwa pengusaha tentu punya aturan perusahaan sesuai dengan kompetensinya,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tujuan utama perda ini adalah memperkuat kewajiban perusahaan dalam mengakomodasi tenaga kerja lokal sebagai bagian dari kebijakan pembangunan daerah.

“Jadi perda ini menguatkan adanya regulasi bahwa tenaga kerja lokal harus diakomodir. Begitu intinya,” pungkasnya.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *