SINTANG, KR – DPRD Kabupaten Sintang saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait optimalisasi pendapatan daerah dari sektor perkebunan kelapa sawit. Pembahasan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Muhammad Chomain Wahab, menjelaskan bahwa salah satu konsep yang sedang dikaji adalah skema kontribusi dari produksi sawit berdasarkan tonase atau kilogram.
Ia menyebutkan bahwa saat ini pembahasan masih berada pada tahap awal dan terus dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk rencana konsultasi ke DPR RI di Jakarta untuk memastikan dasar hukum yang kuat.
“Hari ini Pansus 1 dan Pak Wakil Bupati akan bertemu Banggar dan Komisi II di DPR RI untuk merumuskan bagaimana kita bisa mendapatkan pendapatan dari sawit,” ujar Chomain Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Chomain menegaskan, keberadaan regulasi yang kuat menjadi kunci agar kebijakan tersebut dapat diterapkan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kalau dasar hukumnya ada, saya dengar dari teman perusahaan yang beroperasi ditempat kita siap melaksanakan hal itu. Saat ini masih dalam proses harmonisasi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pembahasan ini masih terus berjalan dan membutuhkan kajian mendalam agar dapat memberikan manfaat optimal bagi daerah.
“Kita ingin aturan ini kuat dan bermanfaat bagi daerah, karena memang potensi pendapatan yang bisa kita peroleh yang lumayan besar ya dari sektor ini, sektor perkebunan baik perusahaan, plasma maupun sawit mandiri,” pungkasnya.










