SINTANG, KR – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, meminta perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sintang untuk berkolaborasi membantu percepatan pembangunan fasilitas sanitary landfill di TPA Nenak Kilometer 7. Langkah tersebut diperlukan untuk mendukung penutupan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) yang ditargetkan paling lambat Agustus 2026.
Permintaan itu disampaikan Bala saat membuka Rapat Koordinasi Dukungan CSR Pengelolaan Persampahan Kabupaten Sintang yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang di Aula Serantung Waterpark, Kamis (4/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri kepala organisasi perangkat daerah terkait serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sintang.
Dalam rapat tersebut dibahas rencana penutupan sistem open dumping di TPA Nenak dan peralihan menuju sistem sanitary landfill, sekaligus peluang keterlibatan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Bala menjelaskan, pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 418 Tahun 2025 telah memerintahkan penghentian pengelolaan sampah dengan sistem open dumping. Seluruh daerah juga diwajibkan menutup sistem tersebut paling lambat Agustus 2026 sesuai target nasional dalam RPJMN.
“Karena adanya perintah percepatan penutupan open dumping dari Kementerian Lingkungan Hidup, per Agustus 2026 nanti jika masih belum ditutup, hal itu dapat berujung pada sanksi bagi kepala dinas lingkungan hidup maupun bupati sebagai pimpinan daerah,” ujarnya.
Menurut Bala, kebutuhan anggaran pembangunan sanitary landfill di TPA Nenak mencapai sekitar Rp6,7 miliar. Sementara, anggaran tersebut belum tersedia dalam APBD Kabupaten Sintang Tahun 2026.
“Percepatan pembangunan sistem sanitary landfill di TPA Nenak ini tidak ada dalam APBD Kabupaten Sintang Tahun 2026. Sementara ada perintah percepatan penutupan sistem open dumping paling lambat Agustus 2026. Akan ada sanksi jika tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Bala berharap perusahaan dapat mengoptimalkan dana CSR untuk membantu percepatan pembangunan fasilitas tersebut. Menurutnya, persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.
“Saya sangat berharap pihak perusahaan dapat mengoptimalkan alokasi dana CSR untuk percepatan pembangunan sanitary landfill sebagai tanggung jawab moral kita bersama dalam penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Sintang,” katanya.
Ia menambahkan, ajakan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Kolaboratif yang mendorong kerja sama berbagai pihak dalam pembangunan daerah.
Meski demikian, Bala menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bermaksud memaksa perusahaan untuk memberikan bantuan. Menurutnya, dukungan yang diharapkan adalah wujud semangat gotong royong dalam menyelesaikan persoalan daerah.
“Kami bukan meminta secara paksa. Namun dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi, saya yakin persoalan ini dapat kita selesaikan bersama demi mewujudkan Sintang yang asri, aman, sehat, indah, dan lestari,” pungkasnya.
