Lintas Kapuas Raya

Ancaman Sanksi Mengintai, DLH Sintang Kebut Penutupan Open Dumping TPA Nenak

×

Ancaman Sanksi Mengintai, DLH Sintang Kebut Penutupan Open Dumping TPA Nenak

Sebarkan artikel ini
Kepala DLH Kabupaten Sintang, Siti Musrikah.

SINTANG, KR – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mempercepat upaya penutupan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) di TPA Nenak Kilometer 7. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas sanksi administratif yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan target penghentian open dumping paling lambat Agustus 2026.

Kepala DLH Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, mengatakan pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan perubahan sistem pengelolaan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill di lokasi yang sama.

“Kami perlu progres yang cepat. Dengan adanya sanksi administrasi terkait penutupan open dumping di Kilometer 7, kami melihat ada solusi yang bisa dilakukan, yaitu tetap menggunakan lokasi yang sama tetapi mengubah sistemnya menjadi sanitary landfill,” kata Siti Musrikah usai Rapat Koordinasi Dukungan CSR Pengelolaan Persampahan Kabupaten Sintang, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, area yang selama ini digunakan untuk open dumping akan ditutup secara bertahap. Sementara sebagian lahan lainnya akan disiapkan menjadi kawasan sanitary landfill yang dikelola sesuai standar pengelolaan sampah modern.

Untuk merealisasikan program tersebut, Pemkab Sintang membutuhkan anggaran lebih dari Rp6 miliar. Karena itu, pemerintah daerah mengharapkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, terutama perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Sintang.

“Kami menghendaki adanya dukungan dari seluruh stakeholder yang ada di Sintang, khususnya perusahaan sawit yang wilayah usahanya berada di Kabupaten Sintang. Dasar kami bukan tiba-tiba meminta bantuan hari ini, tetapi ada Peraturan Bupati Sintang Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Kolaboratif yang mengatur kerja sama pembangunan, termasuk di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sampah,” jelasnya.

Siti menambahkan, selain pembangunan sanitary landfill, pemerintah daerah juga sedang mengupayakan bantuan dari pemerintah pusat untuk pengadaan insinerator guna membantu mengurangi volume timbunan sampah di masa mendatang.

Ia mengingatkan bahwa apabila pemerintah daerah mengabaikan kewajiban menutup sistem open dumping, sanksi administratif yang telah diberikan dapat meningkat menjadi sanksi pidana.

“Yang pasti open dumping harus selesai ditutup pada Agustus 2026. Jika kewajiban itu diabaikan, sanksi administrasi bisa meningkat menjadi sanksi pidana,” tegasnya.

Terkait dukungan perusahaan, Siti mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengundang seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sintang. Menurutnya, respons yang diberikan sejauh ini cukup positif.

“Alhamdulillah respons perusahaan cukup baik. Sebagian besar perwakilan perusahaan hadir dalam rapat. Jika ada yang belum hadir, kami akan melakukan tindak lanjut dan menyampaikan langsung kepada perusahaan yang bersangkutan,” ujarnya.

Bentuk dukungan yang diharapkan dari perusahaan akan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), baik berupa bantuan dana maupun peralatan. Mekanisme teknisnya akan dibahas lebih lanjut setelah proses koordinasi selesai dilakukan.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *