Lintas Kapuas Raya

Bupati Sintang Terbitkan Surat Edaran, PKS Diminta Ikuti Harga TBS Sawit yang Ditetapkan Pemerintah

×

Bupati Sintang Terbitkan Surat Edaran, PKS Diminta Ikuti Harga TBS Sawit yang Ditetapkan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala. Dok: Prokopim

SINTANG, KR – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.8.1/3540/Disbunak-C tanggal 8 Juni 2026 tentang pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra di Kabupaten Sintang.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sintang serta seluruh camat se-Kabupaten Sintang.

Dalam surat edaran itu disebutkan, kebijakan tersebut diterbitkan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra, serta Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2018.

Tujuannya untuk menjaga stabilitas harga TBS kelapa sawit produksi pekebun, melindungi kepentingan petani sawit, serta menciptakan iklim usaha perkebunan yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sintang.

Dalam surat itu, Bupati meminta seluruh PKS agar membeli TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra berdasarkan perjanjian kerja sama yang telah disepakati.

Selain itu, PKS diwajibkan membeli TBS sesuai harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalbar.

PKS juga diminta menyampaikan informasi harga pembelian TBS secara terbuka kepada pekebun sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak melakukan penetapan harga pembelian TBS Kelapa Sawit secara sepihak sehingga dapat merugikan pekebun baik yang sudah bermitra maupun yang belum bermitra,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Bupati juga menekankan agar hubungan antara PKS dan pekebun tetap mengedepankan prinsip kemitraan yang saling memerlukan, saling memperkuat, transparan, dan saling menguntungkan.

Sementara itu, para camat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) diminta melakukan pemantauan aktif terhadap perkembangan harga pembelian TBS oleh PKS di wilayah masing-masing.

Hasil pemantauan tersebut nantinya dilaporkan kepada Bupati Sintang melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sintang secara berkala atau apabila diperlukan.

Bupati Sintang juga mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas daerah serta mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian permasalahan.

Pemerintah berharap keberlanjutan sektor perkebunan kelapa sawit dapat terus memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan dan pembangunan daerah.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *