Lintas Kapuas Raya

Pemkab Sintang Bidik Pertahankan Zona Hijau Keterbukaan Informasi Publik 2026

×

Pemkab Sintang Bidik Pertahankan Zona Hijau Keterbukaan Informasi Publik 2026

Sebarkan artikel ini
Kepala Diskominfo Sintang, Igor Nugroho.

SINTANG, KR — Kabupaten Sintang kembali bersiap menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026. Setelah meraih predikat informatif dengan skor 99,48 pada tahun sebelumnya, pemerintah daerah menargetkan capaian tersebut dapat dipertahankan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho mengatakan, Monev tersebut merupakan agenda yang dilaksanakan Komisi Informasi sebagai bentuk evaluasi terhadap penerapan keterbukaan informasi publik.

“Untuk 2026 ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi akan melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik,” ujar Igor, Kamis 18 Juni 2026.

Ia mengatakan, keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sintang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang positif. Capaian skor 99,48 pada 2025 membuat Sintang masuk kategori informatif dan berada dalam zona hijau.

“Capaian ini tentu menjadi motivasi bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat,” katanya.

Menurut Igor, mempertahankan predikat tersebut tidak cukup hanya dengan mempertahankan capaian lama. Perbaikan layanan, kecepatan penyampaian informasi, serta kesiapan badan publik menjadi bagian penting dalam menghadapi penilaian berikutnya.

“Kita berharap ada peningkatan. Minimal kita tetap mempertahankan predikat informatif dan berada di zona hijau,” ujarnya.

Diskominfo Sintang akan memperkuat koordinasi dengan PPID dan PPID pelaksana di masing-masing perangkat daerah. Mereka diminta lebih aktif memastikan pelayanan informasi berjalan sesuai ketentuan.

“Kita akan mengoordinir PPID yang masuk kategori penilaian agar mempersiapkan diri. Kita ingin pelayanan informasi publik semakin baik,” jelas Igor.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya pemerintah menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan.

“Masyarakat memiliki hak mendapatkan informasi publik sesuai aturan dan tata cara pelayanan informasi yang berlaku,” tuturnya.

Tahapan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 telah dimulai sejak Mei. Setelah persiapan dan penetapan peserta, proses dilanjutkan dengan pengisian dokumen pada Juni, verifikasi pada Juli, presentasi badan publik serta penilaian pada Agustus, dan pengumuman hasil pada September.

“Kita berusaha mendapatkan indeks keterbukaan informasi publik yang lebih baik lagi di 2026,” pungkas Igor.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *