SINTANG, KR – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Bartolomeus Brama menyoroti penolakan klaim pembiayaan BPJS Kesehatan terhadap korban kecelakaan tunggal asal Desa Ganjang, Kecamatan Tanah Pinoh Barat, Kabupaten Melawi.
Ia menilai penolakan itu tidak berpihak pada kepentingan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sedang dalam kondisi darurat.
Brama mengungkapkan, insiden kecelakaan tunggal tersebut terjadi saat korban dalam perjalanan dari Kalimantan Tengah menuju Kalimantan Barat, tepatnya di KM 97 Jalan PT Erna wilayah Seruyan (Kalteng) – Melawi (Kalbar).
Sebanyak 13 orang mengalami luka-luka, satu orang di antaranya meninggal dunia di tempat. Dari total korban, diketahui 10 orang merupakan peserta aktif BPJS.
Namun sayangnya, BPJS Kesehatan Cabang Sintang menolak klaim pembiayaan dengan alasan administratif, yakni keterlambatan pengajuan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) lebih dari 3×24 jam.
Menanggapi hal ini, Brama menilai sikap BPJS tidak bijaksana dan cenderung mengabaikan kondisi darurat yang dialami warga.
“Ini musibah, force majeure. Seharusnya bisa disikapi lebih bijaksana. Ada mekanisme seperti backdate yang memungkinkan kasus seperti ini tetap bisa diklaim. Apalagi mereka peserta aktif BPJS,” kata Brama.
Brama mengaku telah menerima laporan dari Ketua DPRD Melawi, Hendegi, dan Pastor Ubin, terkait penolakan klaim. Ia pun menghubungi langsung Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang, Desvita Yanni, namun tanggapan yang diberikan disebut tidak memuaskan.
“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi BPJS secara nasional. Pengabaian hak peserta JKN sangat memprihatinkan,” tegas Brama.
Ia menjelaskan, keterlambatan pengurusan SEP terjadi karena ketidaktahuan keluarga korban terhadap prosedur klaim BPJS. Dalam kondisi panik, warga langsung membawa korban ke RSUD Melawi tanpa sempat mengurus dokumen BPJS.
“Warga kampung ini tidak familiar dengan birokrasi rumah sakit. Bahkan ada ketakutan bahwa kalau pakai BPJS malah tidak dilayani. Ini harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Untuk itu, Brama mendesak BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi kebijakan dan memberikan solusi konkret agar kejadian serupa tidak terulang. Ia menekankan pentingnya keberpihakan terhadap masyarakat yang sudah rutin membayar iuran BPJS.
“Ketika sehat, warga setengah mati bayar BPJS. Tapi ketika sakit, setengah mati juga mau klaim BPJS,” tegasnya.
Klarifikasi dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sintang

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang, Desvita Yanni menjelaskan bahwa pihaknya sangat memahami kondisi keluarga korban. Namun, sesuai dengan Permenkes No 28 Tahun 2014, peserta BPJS wajib memastikan status kepesertaan sejak awal masuk rumah sakit.
“Cukup dengan menunjukkan NIK, karena sistem kami sudah terintegrasi dengan Dukcapil,” jelas Desvita.
Ia menambahkan, rumah sakit memiliki waktu 3×24 jam untuk mengurus kelengkapan administrasi sejak pasien masuk. Dalam kasus ini, pasien masuk tanggal 7 Juli, sehingga proses pengurusan maksimal dilakukan pada 9 Juli.
“Jika sampai waktu tersebut tidak dilakukan verifikasi dan koordinasi, maka status pasien menjadi pasien umum,” katanya.
Meski demikian, Desvita membuka ruang untuk koordinasi dan edukasi lebih lanjut kepada masyarakat. BPJS Kesehatan, menurutnya, berpedoman pada asas gotong royong, kehati-hatian, dan akuntabilitas, sebagaimana tertuang dalam UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Penting untuk dipahami, program JKN bertujuan untuk berjalan secara adil dan berkelanjutan. Untuk itu kami terus mendorong peningkatan edukasi dan kerja sama lintas sektor,” jelasnya.
Desvita juga memastikan bahwa layanan lanjutan seperti kontrol dan pengobatan tetap bisa dijamin oleh BPJS selama peserta aktif dan mengikuti prosedur rujukan yang berlaku.












