SINTANG, KR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna ke-7 masa persidangan II tahun 2025 dalam rangka tanggapan/jawaban Bupati Sintang atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sintang terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang tahun 2025–2029.
Paripurna digelar di Ruang Sidang Gedung DPRD Sintang pada Rabu 2 Juli 2025. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti didampingi Wakil Ketua DPRD Sintang, Sandan dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny.
Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti mengatakan bahwa pada hari Selasa, tanggal 1 Juli 2025 kemarin telah disampaikan pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang terhadap Raperda RPJMD Kabupaten Sintang tahun 2025-2029 dalam rapat paripurna ke 6 masa persidangan II.
“Maka sesuai dengan peraturan tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sintang, maka pada hari ini kita melaksanakan agenda rapat paripurna untuk mendengarkan penyampaian/tanggapan Bupati Sintang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang RPJMD Kabupaten Sintang tahun 2025-2029,” ucapnya.
Untuk itu, Indra berharap melalui pembahasan dan pendalaman yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Sintang, tentunya dapat memberikan kontribusi positif, sehingga dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan daerah.
“Tentu yang pada akhirnya dapat tercapai peningkatan dalam penyelenggaraan pembangunan sarana, prasarana dan infrastruktur, utamanya yang menyentuh pelayanan dasar dan mendasar, yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Sintang yang kita banggakan ini,” pungkasnya.








