SINTANG, KR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna Perubahan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang tahun 2025 di Ruang Paripurna Gedung DPRD Sintang pada Jum’at 13 Juni 2025.
Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Sintang, Yohanes Rumpak didampingi Wakil Ketua II DPRD Sintang, Sandan dan dihadiri langsung oleh Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala.
Wakil Ketua I DPRD Sintang, Yohanes Rumpak mengatakan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan fungsi dan tugas dari DPRD bersama dengan Bupati sebagaimana diamanatkan dalam peraturan DPRD Kabupaten Sintang No 1 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah kedua kalinya menjadi peraturan DPRD Kabupaten Sintang No 1 tahun 2024 pasal 23 huruf a.
“Tindak lanjut dari itu maka hari ini kita akan melaksanakan paripurna perubahan penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Sintang tahun 2025,” kata Rumpak.
Ia mengatakan selaras dengan maksud tersebut, untuk itu hari ini DPRD Sintang akan menetapkan tahapan awal pembentukan peraturan daerah yang memiliki peran sangat strategis dan menjadi salah satu alat dalam melakukan pengaturan dalam pembangunan sosial melalui regulasi daerah yang baik dan benar.
“Tentu hal ini dapat mewujudkan masyarakat daerah yang mampu serta menjawab perubahan dengan cepat menuju good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan,” ucapnya.
Selanjutnya hal dasar yang wajib menjadi konsentrasi dalam pembentukan produk hukum daerah yaitu regulasi yang dimaksud dapat tersusun dengan taat asas secara terencana, terkoordinasi dan sistematis, yang legal formalnya telah ditetapkan melalui serangkaian proses, dimulai dari proses perencanaan, penetapan, pembahasan dan pengundangan yang selaras dengan rangkaian untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah kabupaten sintang yang telah disepakati.
“Hal tersebut menegaskan bahwa program pembangunan peraturan daerah tidak hanya sebagai wadah politik hukum didaerah atau potret rencana pembangunan materi hukum tetapi juga merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan dan kitab hukum yang mendasarinya serta sesuai dengan arah pembangunan daerah,” tuturnya.










