SINTANG, KR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan II tahun 2025 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2025–2029.
Rapat paripurna ini digelar di Ruang Sidang Gedung DPRD Sintang pada Selasa, 1 Juli 2025, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang Indra Subekti, didampingi Wakil Ketua Yohanes Rumpak dan Sandan dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa Raperda RPJMD 2025–2029 sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati Sintang pada 30 Juni 2025.
“Telah kita ketahui bersama bahwa Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang tahun 2025–2029 telah disampaikan oleh Bupati Sintang pada tanggal 30 Juni 2025 kemarin,” ujar Indra Subekti.
Ia menambahkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebelum materi Raperda dibahas oleh panitia khusus DPRD bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD), terlebih dahulu disampaikan pandangan umum dari masing-masing fraksi.
“Hal ini mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024,” jelasnya.
Adapun beberapa juru bicara fraksi yang turut hadir dalam paripurna tersebut dan menyampaikan pandangan umum masing-masing fraksi adalah:
- Supriyadi – Fraksi Partai NasDem
- Sebastian Jaba – Fraksi PDI Perjuangan
- Vaulinus Lanan – Fraksi Gerindra
- Maria Magdalena – Fraksi Demokrat
- Nekodimus – Fraksi Hanura
- Muhammad Ashari – Fraksi Golkar
- Santosa – Fraksi Bangsa Sejahtera
- Senen Maryono – Fraksi Amanat Persatuan
“Rapat paripurna ini menjadi tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. Melalui pandangan fraksi-fraksi, diharapkan ada masukan strategis guna menyempurnakan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sintang ke depan,” pungkas Indra Subekti.












