SINTANG, KR – DPRD Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan II Tahun 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sintang, Kamis (14/8/2025).
Paripurna ini membahas penyampaian laporan Badan Anggaran, penandatanganan nota kesepakatan bersama, serta pendapat akhir Bupati Sintang terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti, didampingi Wakil Ketua Yohanes Rumpak dan Sandan. Hadir Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, Wakil Bupati Florensius Ronny, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, serta unsur media.
Dalam sambutannya, Indra mengawali rapat dengan ucapan syukur atas kelancaran proses pembahasan.
“Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan hidayah-Nya, pada hari ini kita masih diberi kesempatan dan kesehatan untuk hadir di ruang sidang ini, dalam rangka melaksanakan Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Sintang,” ujarnya.
Indra menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras menuntaskan pembahasan perubahan KUA dan PPAS 2025 sesuai jadwal.
“Saya atas nama pimpinan dan seluruh anggota dewan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada rekan-rekan Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang beserta jajarannya, yang telah bekerja sepenuh hati sehingga pada hari ini dapat kita selesaikan dan menghasilkan kesepakatan,” katanya.
Agenda rapat diawali pembacaan laporan Badan Anggaran oleh Bobby Erianto. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Sintang.
“Terima kasih kepada para Pimpinan DPRD dan Saudara Bupati Sintang atas ditandatanganinya nota kesepakatan bersama,” tutur Indra.
Rangkaian rapat kemudian dilanjutkan dengan pendapat akhir Bupati Sintang terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025. Setelah seluruh agenda selesai, Indra secara resmi menutup rapat paripurna.












