SINTANG, KR – Anggota DPRD Sintang, Nekodimus, terus mendorong agar pemerintah daerah dapat lebih aktif menggali potensi pendapatan dari sektor perkebunan kelapa sawit.
Ia mengusulkan agar Pemkab Sintang segera merancang regulasi untuk memungut retribusi dari Tandan Buah Segar (TBS) sawit, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini masih minim kontribusi dari sektor tersebut.
“Yang kita dorong sekarang adalah bagaimana pemerintah daerah bisa mendapatkan retribusi dari tandan buah segar sawit,” ucapnya belum lama ini.
Menurut Nekodimus, potensi retribusi dari sektor ini sangat besar. Jika luas perkebunan sawit di Sintang diasumsikan mencapai lebih dari 200 ribu hektare, dan satu hektare menghasilkan dua ton TBS per bulan. Jika dikenakan retribusi sebesar Rp100 per kilogram, daerah berpotensi memperoleh lebih dari Rp400 miliar per tahun.
“Kalau kita ambil pajaknya misalnya TBS-nya seratus rupiah per kilo, kita sudah bisa menghasilkan di atas 400 miliar per tahun. Ini angka yang sangat signifikan untuk meningkatkan PAD,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa mekanisme pemungutan sebaiknya dilakukan langsung di pabrik pengolahan sawit. Hal ini dinilai lebih efisien karena seluruh TBS dari petani mandiri, petani plasma, maupun perkebunan inti akan masuk dan ditimbang di pabrik.
“Semua buah itu ditampung di pabrik. Jadi dari hasil timbangan itu kita bisa melihat berapa produksi rata-rata per tahun dan bisa dipungut retribusinya secara adil, tanpa membedakan antara petani dan perusahaan,” ungkapnya.
Hingga saat ini, terdapat sekitar 46 perusahaan perkebunan yang masih aktif di Kabupaten Sintang, terdiri dari 16 grup perusahaan, dengan jumlah pabrik kelapa sawit sebanyak 11 unit.










