SINTANG, KR – Sebanyak 300 lebih Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Serawai dan Ambalau resmi diperpanjang 2 tahun masa jabatannya.
Masa jabatan diperpanjang karena terbitnya Undang-Undang No 3 tahun 2024 tentang Desa yang telah disahkan pada bulan April 2024 lalu.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Rudy Andryas mengucapkan selamat kepada para Anggota BPD yang telah dikukuhkan pada hari ini.
“Saya mengucapkan selamat kepada BPD yang telah dikukuhkan. Tentu ini merupakan momen yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ucap Rudy Andryas usai menghadiri upacara Pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se – Kecamatan Serawai di Gedung Serbaguna Kecamatan Serawai, Sabtu 12 Oktober 2024.
Dengan bertambahnya masa jabatan tersebut, Politisi Partai NasDem ini berharap para BPD dapat lebih aspiratif dan bekerja dengan baik kedepannya.
“Dengan bertambahnya 2 tahun BPD kita harap dapat lebih aspiratif, salah satunya melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” pesan Rudy Andryas.
Ia menilai dengan bekerja dengan baik dan aspiratif maka diharapkan Pemerintah Desa dapat lebih maju lagi dari yang sekarang.
“Silahkan bekerja lebih baik. Kerja sama yang baik dengan pemerintahan desa, agar Desa dapat semakin maju,” pesan dia lagi.
Perlu diketahui, di Kecamatan Serawai ada 200 lebih pimpinan dan anggota BPD yang dikukuhkan dari 38 Desa. Sementara di Kecamatan Ambalau ada 160 lebih pimpinan dan anggota BPD yang dikukuhkan dari 33 Desa.












