SINTANG, KR – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Nekodimus menyoroti belum adanya kontribusi signifikan dari sektor perkebunan kelapa sawit terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sintang.
Hal ini, menurutnya, disebabkan karena pajak-pajak yang berkaitan dengan sektor perkebunan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Perkebunan sawit yang cukup besar di Sintang sampai saat ini belum memberikan kontribusi bagi peningkatan PAD. Kenapa? Karena seluruh pajak yang ada itu merupakan kewenangan pusat, jadi belum ada yang merupakan pajak daerah,” jelas politisi senior Partai Hanura tersebut.
Ia menambahkan, sejauh ini kontribusi yang masuk ke kas daerah hanya berasal dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), itupun sangat tergantung pada pengajuan HGU (Hak Guna Usaha) oleh pihak perusahaan.
“Kalau perusahaan mengajukan HGU, kita bisa dapat dari BPHTB. Tapi itu kan hanya 35 tahun sekali. Kalau perusahaan tidak melakukan itu, ya kita tidak dapat apa-apa,” ungkapnya.
Nekodimus menegaskan bahwa seluruh pungutan pajak yang dihasilkan dari aktivitas perkebunan sawit, seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) maupun PPh (Pajak Penghasilan), semuanya menjadi kewenangan pemerintah pusat, sehingga tidak ada porsi yang langsung masuk ke pendapatan daerah.
“Dengan kondisi ini, saya mendorong adanya evaluasi dan upaya pemerintah daerah serta pusat untuk mencari skema yang memungkinkan daerah mendapatkan manfaat lebih besar dari keberadaan perusahaan perkebunan besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sintang,” pungkas Nekodimus.










