SINTANG, KR – Satreskrim Polres Sintang melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap salah satu SPBU yang terletak di Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, pada Rabu 9 April 2024.
Langkah ini diambil setelah beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan praktik penimbunan BBM oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa praktik penimbunan dilakukan dengan memanfaatkan kendaraan roda empat (R4) yang menggunakan tangki modifikasi untuk pengisian BBM bersubsidi jenis solar.
“Berdasarkan informasi yang tersebar di jejaring media sosial X, praktik penimbunan ini dilakukan dengan kendaraan siluman yang menggunakan tangki modifikasi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Andika Wahyutomo Putra.
Menanggapi informasi tersebut, Polres Sintang langsung mengerahkan petugas untuk melakukan pengecekan di lokasi yang disebutkan.
Namun, setelah melakukan pengecekan langsung di lapangan, AKP Andika Wahyutomo Putra menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya praktik penimbunan seperti yang beredar di media sosial.
Pernyataan tersebut juga didukung oleh PLT Manager SPBU setempat yang menjelaskan bahwa praktik penimbunan BBM sudah tidak relevan lagi, mengingat PT Pertamina telah menerapkan sistem pengisian Pertalite dan Solar dengan barcode yang terdaftar di aplikasi MyPertamina.
“Seperti yang disampaikan oleh PLT Manager SPBU, jika kendaraan tidak memiliki barcode, pengisian tidak dapat dilakukan, karena hanya dengan barcode tersebut nossel pada mesin dispenser SPBU bisa berfungsi,” jelas AKP Andika.
Dengan demikian, pengecekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini membuktikan bahwa informasi yang beredar mengenai penimbunan BBM tidak sesuai dengan fakta di lapangan.












