SINTANG, KR – Polres Sintang berhasil mengungkap tindak pidana peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Sintang, Kamis 19 September 2024.
Peredaran uang palsu tersebut berhasil dibongkar usai Satreskrim Polres Sintang mengerahkan unit Resmob yang dipimpin oleh Aipda Marius Risno pada Rabu (18/9) pukul 23.00 Wib.
Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku pengedar uang palsu yang merupakan seorang pria berinisial SP (23) warga Dusun Montap Raya Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang.
Diceritakan oleh Kapolres Sintang melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, pengungkapan tindak pidana uang palsu tersebut bermula dari laporan adanya seorang pria yang menukarkan uang dan terindikasi uang yang ditukarkan adalah palsu.

Menindaklanjuti laporan tersebut unit Resmob melakukan penyelidikan hingga ditemukan sejumlah barang bukti berupa 8 (delapan) lembar uang Palsu pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 10 (sepuluh) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang sudah rusak.
“Jumlah keseluruhan barang bukti uang palsu yang telah kita amankan totalnya senilai Rp.1.350.000,” ungkap Kasat Reskrim.
Adapun dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 244 KUHP tentang Tindak Pidana Uang Palsu. Berikut bunyi Pasal 244 KUHP:
1. Barang siapa dengan sengaja membuat uang dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan ke luar atau memakai uang palsu, dihukum penjara paling lama lima belas tahun.
2. Jika barang siapa melakukan perbuatan tersebut dengan maksud agar uang palsu itu dikeluarkan ke dalam negeri atau oleh orang asing, dihukum penjara paling lama dua puluh tahun.












