Lintas Kapuas Raya

Tiga Tahanan Kejari Pontianak Kabur, Dua Ditangkap di Sintang, Satu Masih Diburu

×

Tiga Tahanan Kejari Pontianak Kabur, Dua Ditangkap di Sintang, Satu Masih Diburu

Sebarkan artikel ini

SINTANG, KR – Tim gabungan Polres Sintang dan Kejaksaan Negeri Sintang berhasil menangkap dua dari tiga tahanan Kejaksaan Negeri Pontianak yang melarikan diri dan diduga masuk ke wilayah Kabupaten Sintang. Satu tahanan lainnya hingga kini masih dalam pengejaran.

Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Polda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Polres Sintang serta Kejaksaan Negeri Sintang setelah adanya informasi mengenai pelarian tiga tahanan dari Pontianak.

“Pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, kami bersama Kejaksaan Negeri Sintang membentuk tim gabungan untuk melakukan pencarian terhadap tiga tahanan yang melarikan diri dan diduga menuju wilayah Sintang,” ujar Kapolres dalam konferensi pers bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi di Aula BKPM Polres Sintang pada Kamis 12 Maret 2026.

Ketiga tahanan yang melarikan diri tersebut masing-masing berinisial SI alias K, AN alias A, dan A bin S.

Setelah tim terbentuk, petugas langsung melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para tersangka, termasuk di rumah keluarga salah satu tersangka di wilayah Menyumbung, Kabupaten Sintang.

Sekitar pukul 05.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa para tersangka sempat terlihat memasuki rumah tersebut. Namun tak lama kemudian mereka kembali keluar menggunakan sepeda motor.

Petugas sempat melakukan pengejaran, tetapi kehilangan jejak karena para tersangka melaju dengan kecepatan tinggi. Tim kemudian membagi tugas, sebagian melakukan pengawasan di sekitar lokasi, sementara tim lainnya melakukan penyisiran di sejumlah wilayah di Kota Sintang.

Dari hasil pemantauan, dua tersangka diketahui kembali ke rumah tersebut untuk mengembalikan sepeda motor sebelum melanjutkan pelarian dengan menyeberangi sungai menggunakan perahu kecil.

Tim gabungan yang sudah bersiaga di seberang sungai kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan di sebuah kios di sekitar Pasar Sungai Durian, Kecamatan Sintang, pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

“Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan,” jelas Kapolres.

Sementara itu satu tersangka lainnya berhasil melarikan diri setelah terpisah dari dua rekannya saat perjalanan. Hingga saat ini tim gabungan masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.

DPO

Kapolres Sintang menegaskan pihaknya bersama Kejaksaan akan terus mengejar tersangka yang masih buron dan meminta masyarakat membantu memberikan informasi jika mengetahui keberadaannya.

“Kami serius menangani kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan tersangka,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi juga mengapresiasi kerja sama antara kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, sinergi antar lembaga menjadi kunci keberhasilan penangkapan dua tahanan yang melarikan diri tersebut.

“Kami pastikan bahwa proses hukum terhadap para tahanan akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *