SINTANG, KR – Pemerintah Kabupaten Sintang resmi menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar pendataan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sintang, Ulidal Muchtar mengatakan bahwa peralihan ini dilakukan untuk memperbarui dan menyempurnakan sistem pendataan penerima bantuan sosial.
“Sekarang namanya DTSEN. Pendamping PKH di lapangan sedang bekerja melakukan pendataan sesuai sistem baru ini. Nantinya, semua penetapan penerima PKH akan melalui DTSEN, bukan DTKS lagi,” ujar Ulidal kepada sejumlah awak media di DPRD Sintang kemarin.
Menurut Ulidal, pembaruan ini dilakukan agar data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat di masing-masing desa.
“Kita rutin melakukan verifikasi dan validasi data, atau verval. Dalam satu tahun bisa dilakukan dua kali. Ini penting agar data selalu update dan tepat sasaran,” kata Ulidal.
Ulidal juga menjelaskan bahwa meskipun data PKH berasal dari Kementerian Sosial, proses awal tetap dilakukan di tingkat desa.
“Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di Desa menjadi pintu masuk utama. Lewat merekalah data dapat diperbaiki atau diperbarui, baik untuk PKH, BPJS, maupun bantuan sosial lainnya,” jelas Ulidal Muchtar.
Oleh sebab itu, dirinya berharap dengan penggunaan DTSEN, bantuan sosial di Kabupaten Sintang dapat menjadi lebih baik, akurat, transparan, dan menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan.












