SINTANG, KR — Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman meminta Pemerintah Kabupaten Sintang segera menuntaskan proses sertifikat hak pakai atas lahan yang disiapkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Anggah Jaya, Kelurahan Sungai Ringin, Kecamatan Sintang.
Ia menjelaskan bahwa proses penetapan lokasi sekolah sebenarnya sudah melewati tahap survei dan verifikasi oleh tim satuan kerja provinsi bersama Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.
Dari dua lokasi yang diusulkan, yakni di Kecamatan Dedai dan di Anggah Jaya, tim menilai Anggah Jaya sebagai titik yang paling memenuhi kriteria pembangunan.
“Tim dari provinsi sudah turun langsung dan memutuskan lokasi yang paling tepat berada di Desa Anggah Jaya Sungai Ringin. Pemerintah daerah sudah menyiapkan lahan seluas kurang lebih 8,3 hektare dan itu sudah memenuhi kebutuhan pembangunan Sekolah Rakyat,” ucap Hikman.
Namun, meski persyaratan teknis dan administrasi lainnya dinilai sudah lengkap, sertifikat hak pakai lahan hingga kini masih dalam proses. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menunda realisasi pembangunan yang diinisiasi Kementerian Sosial tersebut.
“Salah satu syarat utama pembangunan adalah status lahan yang harus bersertifikat hak pakai. Itu yang perlu segera dituntaskan. Berkas-berkas lainnya sudah lengkap,” tegas politisi Partai Demokrat ini.
Ia mengatakan bahwa Sekolah Rakyat merupakan program strategis untuk memberikan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu serta mereka yang berpotensi putus sekolah. Karena itu, ia meminta Pemkab Sintang bergerak cepat menyelesaikan seluruh tanggung jawab administratif.
“Pemerintah daerah perlu memastikan hal-hal yang menjadi kewajiban daerah tidak menghambat proses pembangunan. Ini program penting bagi peningkatan kualitas pendidikan masyarakat kita,” pungkasnya.












