SINTANG, KR – DPRD Kabupaten Sintang akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) prioritas tahun 2025.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sintang, Vaulinus Lanan, usai rapat internal pada Selasa, 11 November 2025.
Lanan menjelaskan bahwa seluruh persiapan untuk pembahasan empat Raperda tersebut sudah rampung dan tinggal menunggu pembentukan pansus dalam waktu dekat.
“Kita sudah dengar laporan dari masing-masing bagian bahwa empat Raperda ini sudah siap dibahas. Tinggal kita jadwalkan pembentukan panitia khususnya. Semua sudah siap, tinggal jalan,” ucapnya.
Empat Raperda prioritas yang akan dibahas tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi dan UMKM;
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal;
4. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2020 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang Tahun 2016–2036.
Lanan menegaskan bahwa meskipun waktu pembahasan cukup terbatas, pihaknya optimistis seluruh Raperda tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
“Kita pastikan dalam waktu dekat pansus sudah terbentuk, supaya semua bisa dibahas sebelum akhir tahun ini. Walaupun waktunya agak mepet, tapi dengan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, kita optimis bisa selesai,” tegasnya.
Ia juga berharap pembahasan Raperda dapat berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang berkualitas, yang mampu menjawab berbagai kebutuhan pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sintang.












