SINTANG, KR – DPRD Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2026 dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sintang Tahun 2025 di ruang sidang DPRD Sintang, Jum’at 27 Maret 2026.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, didampingi Wakil Ketua Sandan. Turut hadir Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, Sekretaris Daerah Sintang, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Yohanes Rumpak menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari implementasi fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ia menjelaskan, pengawasan yang dilakukan DPRD mencakup seluruh urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah, baik urusan desentralisasi, tugas pembantuan, maupun tugas umum pemerintahan. Seluruh pelaksanaan tersebut disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 yang telah disepakati bersama, serta merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah.
“Hal ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 69 ayat (1), yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ujar Rumpak.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Sintang akan menindaklanjuti penyampaian LKPj Bupati tersebut melalui pembahasan internal sesuai tata tertib yang berlaku.
Pembahasan akan dilakukan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan mengkaji dan menelaah secara mendalam isi LKPj. Hal ini mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib, sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya melalui Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024.
Rumpak juga mengimbau agar pansus yang nantinya terbentuk dapat menjalankan tugas secara maksimal dan penuh tanggung jawab dalam melakukan pengkajian terhadap laporan yang disampaikan Bupati Sintang.
Hasil pembahasan tersebut nantinya akan dituangkan dalam keputusan DPRD sebagai bentuk rekomendasi terhadap kinerja pemerintah daerah, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di masa mendatang.












