SINTANG, KR – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sintang mulai melakukan sosialisasi terkait rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Induk Nomor 1 Tahun 2024 kepada pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat. Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman awal kepada pelaku usaha sebelum regulasi tersebut ditetapkan menjadi perda.
Ketua Pansus I DPRD Sintang, Toni, menyampaikan bahwa sosialisasi penting dilakukan karena aturan yang sedang disusun akan berdampak langsung terhadap aktivitas perusahaan, khususnya di sektor perkebunan dan pabrik kelapa sawit.
“Ini kita sosialisasikan, karena peraturan ini dengan mereka, kita memberi pemahaman,” ujarnya.
Menurutnya, dalam implementasi nantinya, aturan tersebut tidak hanya menyasar perusahaan inti, tetapi juga mencakup pola kemitraan plasma yang melibatkan masyarakat sekitar kebun.
“Soalnya di situ kan bukan hanya perusahaan, perusahaan inti dan plasma juga punya rakyat,” jelasnya.
Toni mengungkapkan, pihaknya telah mengundang sekitar 16 grup perusahaan untuk mengikuti sosialisasi tersebut. Jumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sintang diperkirakan mencapai sekitar 44 hingga 47 perusahaan, namun data pasti masih akan diverifikasi lebih lanjut.
“Perusahaan diundang 16 grup, perusahaan 44 atau 47 lah, tapi nanti data riilnya akan kita pastikan lagi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa langkah sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi agar perusahaan memahami arah kebijakan pemerintah daerah, terutama terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penguatan tenaga kerja lokal.
DPRD Sintang berharap, melalui dialog dan sosialisasi ini, implementasi perda nantinya dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta dunia usaha.












