SINTANG, KR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menegaskan bahwa rencana penerapan retribusi baru di sektor perkebunan kelapa sawit akan berlaku untuk semua pihak, baik perusahaan besar maupun masyarakat.
Ketua Pansus I DPRD Sintang, Toni, mengatakan kebijakan ini tidak hanya menyasar perusahaan inti, tetapi juga kebun plasma dan sawit milik masyarakat.
“Ini bukan hanya perusahaan, sawit rakyat juga kena, termasuk kami juga kena. Artinya semua harus berkontribusi,” tegas Toni saat rapat bersama perusahaan sawit pasa Selasa, 7 April 2026.
Ia menyebut, rencana retribusi yang dibahas meliputi retribusi jasa usaha, khususnya pelayanan timbangan tandan buah segar (TBS) di pabrik kelapa sawit, serta skema terkait pengambilalihan atau take over.
Menurut Toni, kebijakan ini harus dipahami sebagai upaya bersama dalam membangun daerah, bukan semata-mata membebani salah satu pihak.
“Kami ingin ini didiskusikan bersama. Pemerintah daerah, DPRD, perusahaan, dan masyarakat harus satu suara membangun Sintang,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa tanggapan dari pihak perusahaan masih beragam. Namun hal tersebut dinilai wajar karena kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi.
“Kami minta yang hadir hari ini menyampaikan ke direksi dan owner, supaya ada pemahaman yang sama,” tambahnya.
DPRD memastikan seluruh masukan dari perusahaan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan Raperda tersebut.
“Kita ingin kebijakan ini adil dan bisa diterima semua pihak,” pungkas Politisi senior Partai Golongan Karya (Golkar) ini.












