SINTANG, KR – Muhammad Romadhon Komisioner Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sintang mengungkapkan bahwa pengawasan tahapan Pilkada Serentak 2024 sangat penting dilaksanakan guna memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.
Ia mengatakan dalam pemilihan ini, Bawaslu memainkan peran utama dalam mengawasi seluruh tahapan Pilkada, mulai dari persiapan hingga penetapan hasil pemilihan.
“Kami mulai melakukan pengawasan sejak pada tahap pendaftaran pemilih. Tahapan ini meliputi pemutakhiran data pemilih, pendaftaran pemilih baru, serta penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap,” kata Romadhon saat menjadi salah satu narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik Dalam Rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2024 di Balairung Ambeg Paramarta Kecamatan Sintang pada Selasa, 1 Oktober 2024 kemarin.
Ia menjelaskan pengawasan yang dilakukan meliputi memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar. Memastikan data pemilih yang digunakan oleh KPU akurat dan tidak ada manipulasi.
Kemudian pengawasan terhadap partisipasi publik dalam proses pemutakhiran data pemilih. Dan tugas pengawas adalah memeriksa validitas data pemilih yang disusun oleh KPU. Kemudian lagi menerima laporan dari masyarakat terkait pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, atau pemilih yang tidak terdaftar dan mengawasi proses perbaikan DPT oleh KPU.
“Pada tahap pencalonan juga kami awasi. Kami mengawasi proses pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik maupun calon independen. Beberapa poin pengawasan meliputi menjamin bahwa calon yang mendaftar memenuhi syarat, termasuk syarat administratif seperti ijazah, surat keterangan kesehatan, dan dokumen lainnya,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ada juga pengawasan terhadap verifikasi dukungan bagi calon independen dan mencegah potensi manipulasi dalam pengumpulan dukungan calon independen.
“Tugas pengawas adalah mengawasi keabsahan dan kelengkapan syarat pencalonan. Mengawasi verifikasi dukungan calon independen agar tidak ada dukungan fiktif. Menindaklanjuti laporan pelanggaran seperti manipulasi data calon atau penggunaan fasilitas negara oleh calon petahana,” pungkas Muhammad Romadhon
Sumber: Rilis Kominfo Sintang












