SINTANG, KR – Muhammad Romadhon Komisioner Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sintang mengungkapkan bahwa Bawaslu bakal memperkuat pengawasan kampanye.
Ia mengatakan pengawasan Kampanye merupakan salah satu tahapan yang rentan terhadap pelanggaran, termasuk politik uang, kampanye hitam, dan penggunaan fasilitas negara.
“Pengawasan pada tahap ini meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye sesuai aturan yang berlaku, termasuk batasan waktu, lokasi, dan alat peraga kampanye,” ucap Romadhon.
Tak hanya itu, pengawasan dilakukan juga untuk mencegah terjadinya politik uang atau pemberian janji oleh calon yang melanggar aturan.
“Mengawasi kampanye hitam, hoaks, atau informasi menyesatkan yang dapat merusak proses demokrasi. Dan tugas pengawas adalah Memantau kampanye secara langsung dan melalui media, termasuk media sosial. Melaporkan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye seperti politik uang dan kampanye hitam. Mengawasi netralitas aparatur negara, termasuk TNI dan Polri,” terang Muhammad Romadhon.
Ia menjelaskan pada tahapan masa tenang, pihaknya mengawasi semua aktivitas kampanye harus dihentikan. Pengawasan pada tahap ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pilkada, terutama pengawasan terhadap kegiatan yang berbau kampanye terselubung.
“Pengawasan terhadap politik uang yang sering terjadi pada masa tenang, dikenal sebagai “serangan fajar. Dan tugas pengawas adalah memantau aktivitas calon, partai politik, atau tim kampanye agar tidak melanggar aturan masa tenang. Menerima laporan masyarakat terkait adanya praktik politik uang atau kampanye tersembunyi. Berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengantisipasi serangan fajar,” terang Muhammad Romadhon.
Sumber: Rilis Kominfo Sintang












