SINTANG, KR – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Sintang Tahun 2026 dalam rangka penyampaian lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang Tahun 2026.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang pada Senin, 9 Februari 2026.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang Indra Subekti, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang Yohanes Rumpak.
Hadir dalam rapat tersebut anggota DPRD Kabupaten Sintang, unsur Forkopimda, Rektor Universitas Kapuas Sintang (Unka), Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang diwakili Selimin, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang, para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Adapun lima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang yang akan dibahas pada tahun 2026 tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
3. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026–2027.
4. Raperda tentang Pembinaan, Pemberdayaan, Perlindungan, dan Pengawasan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
5. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2027–2028.












