SINTANG, KR – DPRD Kabupaten Sintang memastikan bahwa rencana penerapan retribusi baru di sektor perkebunan kelapa sawit telah melalui kajian akademis serta pertimbangan hukum yang matang sebelum diajukan menjadi kebijakan daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sintang, Toni, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang sesuai mekanisme yang berlaku dalam pembentukan peraturan daerah.
“Ini sudah melalui kajian akademis dan sisi hukumnya juga sudah ada. Tinggal bagaimana kita bersama-sama mendukung,” ujarnya.
Ia menjelaskan, DPRD memiliki fungsi legislasi bersama pemerintah daerah dalam membentuk peraturan, sehingga setiap kebijakan harus melalui tahapan yang jelas dan terstruktur.
“Semua ini melalui mekanisme, mulai dari Bapemperda, rapat paripurna, hingga pembentukan pansus untuk melakukan pembahasan lebih mendalam,” katanya.
Menurut Toni, pembahasan yang sedang berlangsung saat ini merupakan bagian dari upaya menyempurnakan rancangan peraturan daerah (raperda) sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah yang sah.
“Kita ingin hasilnya benar-benar matang dan bisa dijalankan, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan retribusi ini dirancang untuk mendorong peningkatan kontribusi semua pihak terhadap pembangunan daerah, khususnya dari sektor perkebunan kelapa sawit yang selama ini memiliki aktivitas cukup besar di Kabupaten Sintang.
“Baik perusahaan, plasma, maupun masyarakat, semua diharapkan bisa ikut berkontribusi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Toni berharap dukungan dari seluruh pihak agar kebijakan yang tengah disusun tersebut dapat berjalan optimal setelah ditetapkan.
“Kalau semua mendukung, maka hasilnya juga akan kembali untuk kepentingan bersama, terutama dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, ada dua jenis retribusi baru yang akan diatur, yakni retribusi timbangan di pabrik kelapa sawit dan retribusi terkait pengambilalihan atau take over.












