SINTANG, KR – DPRD Kabupaten Sintang melalui Panitia Khusus (Pansus) II membahas rencana penyertaan modal pemerintah daerah ke Jamkrida untuk tahun anggaran 2027 dan 2028.
Ketua Pansus II DPRD Sintang, Jimi Manopo, menyampaikan bahwa alokasi penyertaan modal ke Jamkrida telah direncanakan secara bertahap dalam dua tahun ke depan.
“Betul, untuk Jamkrida tahun 2027 sebesar Rp875 juta dan tahun 2028 juga direncanakan Rp875 juta,” ujarnya.
Menurut Jimi, penyertaan modal tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat lembaga penjamin kredit, khususnya dalam mendukung akses pembiayaan bagi pelaku usaha di daerah.
Ia menjelaskan, keberadaan Jamkrida memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang membutuhkan jaminan untuk memperoleh kredit dari perbankan.
Dengan adanya tambahan penyertaan modal, diharapkan kapasitas penjaminan Jamkrida dapat semakin meningkat sehingga mampu menjangkau lebih banyak pelaku usaha.
Meski demikian, Jimi menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat pansus DPRD. Pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum memberikan rekomendasi final kepada pemerintah daerah.
“Nanti akan kita bahas lebih lanjut di pansus, setelah itu baru kita sampaikan hasilnya kepada bupati,” katanya.
Ia menambahkan, setiap kebijakan penyertaan modal harus mempertimbangkan manfaat yang akan diterima daerah, baik dari sisi peningkatan ekonomi maupun kontribusi terhadap pendapatan daerah.
DPRD berharap, melalui penyertaan modal yang terencana dan tepat sasaran, keberadaan Jamkrida dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi di Kabupaten Sintang.












