SINTANG, KR – Ketua Komisi B DPRD Sintang, Hikman Sudirman, meminta agar seluruh korban kecelakaan Bus DAMRI rute Sintang–Pontianak di turunan Penyeladi, Kabupaten Sanggau, mendapatkan haknya, baik korban meninggal dunia maupun yang saat ini masih menjalani perawatan.
Diketahui, kecelakaan yang terjadi pada Minggu (5/4/2026) tersebut mengakibatkan satu penumpang meninggal dunia serta puluhan lainnya mengalami luka-luka, dengan rincian 10 orang luka berat dan 10 lainnya luka ringan.
Menurut Hikman, tanggung jawab terhadap korban tidak hanya sebatas penanganan awal, tetapi juga harus mencakup jaminan biaya pengobatan hingga tuntas, termasuk santunan bagi korban meninggal dunia.
“Korban harus mendapatkan haknya secara penuh. Baik yang meninggal dunia maupun yang dirawat, semuanya harus diperhatikan,” ujar Politisi Demokrat ini.
Ia menegaskan bahwa biaya pengobatan bagi korban luka harus ditanggung sepenuhnya, sehingga tidak membebani keluarga korban.
“Biaya berobat harus gratis. Jangan sampai ada korban atau keluarga yang kesulitan karena harus memikirkan biaya pengobatan,” tegasnya.
Hikman juga meminta pihak DAMRI sebagai operator angkutan dan Jasa Raharja untuk segera mengambil langkah cepat dalam memberikan jaminan dan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, peran Jasa Raharja sangat penting dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sementara operator juga harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Kita minta DAMRI dan Jasa Raharja bergerak cepat memastikan seluruh hak korban terpenuhi, baik santunan maupun jaminan pengobatan,” katanya.
Selain itu, ia juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan transportasi guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.
“Kejadian di Penyeladi ini harus menjadi pelajaran bersama agar ke depan aspek keselamatan benar-benar diperhatikan,” pungkasnya.












