Lintas Kapuas Raya

Igor Sebut Ada 27 Jumlah Rimba/Gupung di Sintang

×

Igor Sebut Ada 27 Jumlah Rimba/Gupung di Sintang

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Igor Nugroho.

SINTANG, KR – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang Igor Nugroho mengungkapkan bahwa total rimba/gupung di Kabupaten Sintang saat ini seluruhnya berjumlah 27 dengan luas seluruhnya 2.107,66 ha.

Hal itu disampaikan Igor Nugroho saat menghadiri penyerahan SK Bupati Sintang tentang penyerahan rimba/gupung dan penandatanganan nota kesepahaman untuk kemitraan pengelolaan areal konservasi di Pendopo Bupati Sintang, Rabu 09 Oktober 2024.

Ia mengatakan sebelumnya telah terbentuk 23 rimba/gupung yang tersebar di 15 desa di kabupaten sintang dengan luas seluruhnya 1.427,12 ha.

“Berdasarkan usulan dari beberapa desa/pengelola rimba gupung yang selanjutnya diproses sesuai tahapan dan mekanisme, maka terjadi penambahan 4 rimba/gupung baru yang ditetapkan melalui keputusan bupati sehingga saat ini seluruhnya berjumlah 27 rimba/gupung dan luas seluruhnya 2.107,66 ha,” kata Igor.

Ia menjelaskan bahwa beberapa regulasi yang mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah diterbitkan dengan peraturan daerah maupun peraturan bupati.

“Termasuk regulasi yang mengatur pengelolaan areal berhutan yang berkelanjutan di APL oleh masyarakat yang kita kenal dengan sebutan rimba atau gupung melalui peraturan bupati sintang nomor 122 tahun 2021 tentang penetapan dan tatacara pengusulan pengelolaan rimba/gupung diluar kawasan hutan oleh masyarakat di kabupaten sintang,” jelasnya.

Ia mengungkapkan pelibatan masyarakat dalam
pengakuan hak dan pengelolaan rimba/gupung yang didalam nya terdapat areal bernilai konservasi tinggi (NKT) bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, flora dan fauna, situs budaya, sumberdaya alam dan kearifan lokal yang telah terpelihara.

“Sekaligas diharapkan dapat secara turun temurun memberikan nilai tambah dan manfaat secara ekonomi bagi masyarakat setempat. Oleh sebab itu untuk mengembangkan kapasitas dalam pengelolaannya dapat, menjalin kemitraan dengan pihak lain ataupun pelaku usaha berbasis lahan,” pungkasnya.

Sumber: Rilis Kominfo Sintang

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SINTANG, KR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Juni mengungkapkan bahwa Desa Sungai Sintang, secara khusus Dusun Lubuk Besar di Kecamatan Kayan Hilir sangat memerlukan tenaga kesehatan….