Lintas Kapuas Raya

Kasus Lingga Jati di Ujung Putusan, Bupati: Mediasi Sudah Maksimal, Demo Harus Damai

×

Kasus Lingga Jati di Ujung Putusan, Bupati: Mediasi Sudah Maksimal, Demo Harus Damai

Sebarkan artikel ini
Foto bersama usai konferensi pers antara Bupati Sintang, forkopimda dan beberapa ormas.

SINTANG, KR – Pengadilan Negeri Sintang dijadwalkan membacakan putusan praperadilan pada Senin, 30 Maret 2026, terhadap perkara yang diajukan tiga pemohon, yakni Pendi, Agustinus, dan Timotius Andrianto. Perkara ini berkaitan dengan gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat.

Kasus tersebut bermula dari laporan PT Lingga Jati Al-Mansyurin (LJA) terkait dugaan pencurian alat berat. Namun, tuduhan itu dibantah oleh pihak pemohon yang kemudian mengajukan praperadilan ke PN Sintang.

Pihak pemohon menilai persoalan tersebut sejatinya merupakan sengketa perdata terkait sisa pembayaran pekerjaan yang belum dilunasi oleh pihak perusahaan. Mereka juga menyebut laporan pidana yang dilayangkan sebagai bentuk kriminalisasi.

Bahkan, menurut pemohon, sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa apabila sisa pembayaran pekerjaan belum diselesaikan, maka alat berat tersebut untuk sementara ditahan oleh pihak pemohon. Oleh karena itu, mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan pencurian sebagaimana yang dilaporkan.

Menjelang pembacaan putusan, Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, angkat bicara terkait polemik yang turut memicu rencana aksi demonstrasi oleh sejumlah organisasi masyarakat di PN Sintang.

Dalam konferensi pers di Pendopo Bupati Sintang, Minggu (29/3/2026), Bala mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima audiensi dari pihak yang berselisih dan berupaya memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.

“Mereka datang audiensi, minta tolong bagaimana kalau bisa didamaikan. Saya kemudian berkomunikasi dengan pihak perusahaan, serta meminta pendapat dari kepolisian dan kejaksaan agar langkah yang diambil tidak menyalahi aturan,” ujarnya.

Setelah mendapat pandangan dari aparat penegak hukum, Pemkab Sintang memfasilitasi pertemuan kedua pihak yang berlangsung selama beberapa jam. Dalam proses tersebut, sempat muncul kesepakatan awal yang dituangkan dalam draft perjanjian.

Namun, proses mediasi tidak berjalan mulus. Perbedaan pandangan dari pihak kuasa hukum salah satu pihak membuat kesepakatan urung tercapai.

“Memang sempat ada titik temu, tetapi dalam perjalanan ada yang belum sepakat. Bahkan draft yang belum ditandatangani itu akhirnya tidak dilanjutkan. Artinya memang belum ada kesepakatan,” jelas Bala.

Ia menegaskan, pemerintah daerah telah berupaya maksimal untuk menengahi persoalan tersebut. Namun, keputusan akhir tetap berada pada para pihak yang bersengketa.

“Kami sudah berupaya, tapi kalau belum ada kesepakatan, tentu kita harus menghargai proses yang ada,” tegasnya.

Terkait rencana aksi demonstrasi yang akan digelar bersamaan dengan agenda putusan praperadilan, Bala menyebut hal itu sebagai bagian dari hak demokrasi masyarakat. Meski demikian, ia mengingatkan agar aksi dilakukan secara tertib.

“Silakan menyampaikan pendapat, itu hak masyarakat. Tapi tetap jaga etika, jangan berbuat onar atau merusak. Mari kita sama-sama menjaga Sintang tetap kondusif,” tambahnya.

Senada dengan itu, perwakilan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang, Ensawing, juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terlalu khawatir. Kita percayakan kepada aparat keamanan, penegak hukum, dan pemerintah daerah. Sintang harus tetap aman, dan kami yakin semua bisa dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Pengurus Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Sintang, Sarni Sahal, mengajak seluruh masyarakat, khususnya puak Melayu, untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk membantu pemerintah dan aparat keamanan dengan menahan diri. Bagi yang tidak tahu persoalan, sebaiknya tidak ikut-ikutan. Jangan sampai melakukan hal-hal yang merugikan dan bersifat anarkis,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Sintang adalah rumah bersama yang harus dijaga oleh seluruh elemen masyarakat.

“Sintang ini rumah besar kita. Kalau bukan kita yang menjaga, siapa lagi. Mari kita percayakan kepada aparat penegak hukum yang sudah profesional, dan kita jaga ketenangan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *