SINTANG, KR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono meminta semua paslon dalam Pilkada Sintang 2024 tidak menggunakan tempat ibadah untuk berkampanye.
Ia mengatakan hal tersebut sudah diatur didalam undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
“Didalam undang-undang itu sudah jelas menyebutkan bahwa para peserta pemilu dilarang untuk berkampanye ditempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah,” kata Senen Maryono belum lama ini.
Ia menjelaskan tempat ibadah, salah satunya Masjid tidak boleh dijadikan tempat kampanye oleh para peserta pemilu di Pilkada Sintang 2024. Menurutnya biarkan Masjid hanya menjadi tempat untuk ibadah, untuk sholat dan kegiatan sosial lainnya.
“Masjid harus steril dari kegiatan kampanye, karena seluruh tahapan pemilu sudah memiliki aturannya tersendiri,” ungkap Senen Maryono.
Oleh sebab itu, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta kepada seluruh peserta pemilu untuk dapat bersama-sama menaati aturan yang berlalu.
“Peserta pemilu harus mengikuti semua aturan main yang telah ditetapkan, supaya pesta demokrasi 5 tahunan di Kabupaten Sintang dapat berjalan dengan aman dan lancar,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sintang tahun 2024 total diikuti oleh 3 Pasangan Calon. Para pasangan calon ini dicalonkan oleh gabungan partai politik pengusul.
Pasangan Didit Surahmayadi dan Melkianus atau (Didit-Melki) nomor urut 01. Kemudian, pasangan Heri Jambri dan Supranto(HERO) mendapatkan nomor urut 02. Sedangkan Gregorius Herkulanus Bala dan Florensius Ronny (Bala-Ronny) mendapatkan nomor urut 03.










