SINTANG, KR – Pemerintah Kabupaten Sintang resmi mengeluarkan kebijakan penghentian penggunaan plastik sekali pakai yang mulai diberlakukan pada 1 Desember mendatang.
Dalam aturan tersebut, masyarakat yang berbelanja di pusat perbelanjaan, pasar modern, maupun toko-toko diimbau membawa tas belanja sendiri karena kantong plastik tidak lagi disediakan.
Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Senen Maryono, menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.
Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi volume sampah plastik yang selama ini menjadi persoalan serius di Sintang.
“Sintang memang sudah harus menerapkan kebijakan ini. Di Pontianak kan sudah berjalan. Paling tidak kita mengurangi penggunaan kantong plastik,” ujar Senen Maryono.
Ia menilai, penggunaan plastik sekali pakai sudah seharusnya dibatasi karena sulit terurai dan berpotensi mencemari tanah serta sungai. Kondisi ini, jika dibiarkan, akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kebijakan ini juga dinilai sejalan dengan upaya daerah dalam mendukung program nasional pengendalian sampah plastik.
Senen berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan tersebut dengan mulai membiasakan diri membawa tas belanja ramah lingkungan.
Selain itu, ia mendorong pelaku usaha untuk beradaptasi dan menyediakan alternatif kantong yang lebih ramah lingkungan, seperti tas kain atau bahan daur ulang.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal kebiasaan baru yang harus kita bangun bersama untuk kelestarian lingkungan,” tambahnya.
Politisi PAN ini optimis dengan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dapat berhasil di Kabupaten Sintang.
“Kita juga meminta pemerintah terus melakukan sosialisasi dan pengawasan agar kebijakan berjalan efektif dan diterima masyarakat luas,” pungkasnya.












