SINTANG, KR – Pemerintah resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Kebijakan ini mendapat dukungan dari Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sintang, Toni.
Aturan tersebut mewajibkan sejumlah platform digital, termasuk media sosial, untuk menonaktifkan akun milik anak-anak. Kebijakan ini diterapkan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Pembatasan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang diperjelas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Toni menilai kebijakan tersebut sebagai langkah positif di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial bagi anak. Ia menyebut, tanpa pengawasan yang baik, anak-anak rentan terpapar konten tidak layak, perundungan siber, hingga kecanduan penggunaan gawai.
“Pada prinsipnya kita sangat mendukung kebijakan ini. Ini bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital,” ucap Toni Politisi Partai Golkar ini.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di internet. Menurutnya, kebijakan ini tidak akan berjalan optimal tanpa keterlibatan keluarga sebagai garda terdepan dalam pengawasan.
Selain itu, Toni juga mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, agar aturan tersebut dapat dipahami dan diterapkan dengan baik. Ia berharap, pembatasan ini tidak justru menghambat anak dalam mengakses teknologi yang bersifat edukatif.
“Harus ada keseimbangan. Anak-anak tetap perlu mengenal teknologi, tetapi dengan pengawasan dan batasan yang jelas. Dengan diberlakukannya aturan ini, kita berharap ekosistem digital di Indonesia menjadi lebih aman dan ramah anak, serta mendorong penggunaan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab,” pungkasnya.












