SINTANG, KR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang telah mengumumkan pimpinan definitif masa jabatan 2024-2029.
Pengumuman tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna ke 2 masa persidangan III tahun 2024 di Ruang Paripurna Gedung DPRD Sintang, Kamis 3 Oktober 2024.
Pada paripurna tersebut, diumumkan bahwa Ketua DPRD Sintang dijabat oleh Indra Subekti dari Partai NasDem, Wakil Ketua I Yohanes Rumpak dari PDIP dan Wakil Ketua II Sandan dari Gerindra.
Ketua sementara DPRD Sintang, Indra Subekti mengatakan bahwa perlu saya sampaikan penjelasan terkait usulan/rekomendasi pemilihan pimpinan DPRD yang diumumkan melalui rapat paripurna hari ini, adalah dalam rangka implementasi ketentuan pasal 35 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 DPRD tentang pedoman penyusunan tata tertib provinsi, kabupaten/kota, yang mengatur bahwa
persidangan dan perundang-undangan pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kologial.
“Selanjutnya, kita ketahui bersama pula, dalam penjelasan pasalnya, ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan “kolektif dan kologial” adalah tindakan dan atau keputusan rapat paripurna oleh 1 (satu) atau lebih unsur pimpinan DPRD, dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang pimpinan DPRD, sebagai tindakan dan atau keputusan semua unsur pimpinan DPRD. Demikian pula rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua dprd mempunyai kekuatan hukum sama,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan surat masuk yang diterima, Partai Nasdem menetapkan Indra Subekti menjadi Ketua, Partai PDI Perjuangan menetapkan Yohanes Rumpak menjadi Wakil Ketua I dan Partai Gerindra menetapkan Sandan menjadi Wakil Ketua II DPRD Sintang.










