SINTANG, KR – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Toni mengungkapkan bahwa berdasarkan data resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), saat ini hanya terdapat 9 Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah yang tersebar di sejumlah titik strategis di wilayah kota Sintang.
“Ada 9 TPS resmi yang terdata di Dinas Lingkungan Hidup. Di luar itu bukan tempat resmi pembuangan sampah,” ujar Ketua Komisi D DPRD Sintang Toni belum lama ini.
Adapun kesembilan TPS resmi tersebut berada di:
1. Pasar Junjung Buih
2. Jalan Adi Sucipto
3. Pasar Seroja
4. Akcaya 2
5. Pasar Menyumbung Tengah
6. Stadion Baning
7. Pasar Buah Sungai Durian
8. Pasar Sayur Masuka
9. Jalan Hutan Wisata
Toni menegaskan bahwa keberadaan TPS ini seharusnya menjadi solusi sementara sebelum sampah diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Namun ia menyayangkan masih adanya masyarakat yang membuang sampah sembarangan di luar TPS yang telah ditentukan.
“Ini yang perlu kita benahi. Kesadaran masyarakat sangat penting. Jangan buang sampah di tempat yang bukan peruntukannya,” tegas Politisi dari Partai Golkar ini.
Menurut Toni, pemerintah melalui DLH sudah bekerja keras menyediakan fasilitas yang ada. Namun tanpa dukungan dan kedisiplinan dari warga, upaya pengelolaan sampah tidak akan berjalan maksimal.
“Kita semua dituntut untuk lebih sadar dan taat dalam pengelolaan sampah. Jangan cuma andalkan petugas, kita juga harus bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan,” pungkasnya.












