Lintas Kapuas Raya

Sudah 107 Kasus Gigitan, Pemkab Sintang Segera Tetapkan KLB Rabies Tahun 2026

×

Sudah 107 Kasus Gigitan, Pemkab Sintang Segera Tetapkan KLB Rabies Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

SINTANG, KR – Pemerintah Kabupaten Sintang akan segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies Tahun 2026 menyusul meningkatnya jumlah kasus gigitan hewan penular rabies. Hingga awal tahun 2026, tercatat sudah 107 kasus gigitan di wilayah Kabupaten Sintang.

Hal tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, pada Senin, 9 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang.

Rapat tersebut dihadiri oleh dr. Rosa Trifina selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan beserta jajaran, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum, Bappeda Sintang, serta sejumlah OPD terkait lainnya.

Kartiyus menyampaikan bahwa penetapan KLB Rabies dilakukan sebagai langkah antisipatif tanpa harus menunggu adanya korban meninggal dunia.

“Ini sebagai langkah antisipasi kita. Baru awal tahun 2026, tetapi kasus gigitan sudah mencapai 107. Dengan penetapan KLB, penanganan bisa lebih optimal. Sosialisasi akan terus diperkuat dan vaksinasi terhadap anjing milik warga Kabupaten Sintang akan terus dilakukan,” ujar Kartiyus.

Ia juga menegaskan bahwa setiap anjing yang telah menggigit manusia wajib dieliminasi, dan kepalanya harus dikirim untuk pengujian laboratorium.

“Pengadaan vaksin silakan dilakukan agar cakupan vaksinasi anjing bisa lebih luas. Kita wajib menjaga nyawa manusia,” tegasnya.

Sementara itu, Rosa Trifina, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, menjelaskan bahwa Surat Keputusan Bupati Sintang tentang penetapan KLB Rabies Tahun 2023 hingga kini belum dicabut, karena kondisi rabies saat ini memang belum memenuhi syarat untuk pencabutan status tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sintang, Eka Dahliana, menjelaskan bahwa rabies merupakan penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia melalui gigitan maupun jilatan.

“Pada tahun 2025 tercatat 717 kasus gigitan, dan pada tahun 2026 hingga saat ini sudah 107 kasus. Wilayah dengan kasus tertinggi berada di Kecamatan Tempunak, Ketungau Hulu, dan Sepauk. Dari hasil laboratorium, terdapat 4 kasus positif rabies. Saat ini SDM yang tersedia hanya 3 dokter hewan dan 1 staf fungsional veteriner,” jelasnya.

Sedangkan Haryono Linoh, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, menyampaikan bahwa meskipun jumlah kasus gigitan cukup tinggi, hingga saat ini belum terdapat kasus kematian akibat rabies.

 

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *