SINTANG, KR — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh, memastikan bahwa gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu telah dibayarkan.
Menurut Harysinto, pembayaran sempat mengalami kendala karena mekanisme administrasi yang kini lebih panjang dibanding sebelumnya.
“Kalau paruh waktu juga sudah dibayarkan. Kendala kemarin sama, karena sekarang semua pembayaran, baik gaji maupun Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Harysinto menjelaskan, mekanisme baru ini mensyaratkan adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang harus melalui beberapa tahapan harmonisasi.
“Kami buat Perbupnya, kemudian harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham, setelah itu baru dikonsultasikan dengan Biro Hukum. Jadi memang ada prosesnya,” ujar Harysinto Linoh.
Ia menambahkan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Perbup yang dibuat tidak perlu melalui proses harmonisasi panjang ke Kanwil Kemenkumham atau Biro Hukum.
“Kalau dulu sebelum melalui proses ini, setelah perbup kita jadi sudah, tidak perlu kita harmonisasi, kalau tahun tahun sebelumnya ke kanwil kumham dan lain lain itu ndak perlu. Hanya perbup, dengan biro hukum sintang sudah di acc, sudah dikoreksi, sudah di tanda tangan pak bupati sudah selesai, cuman sekarang prosesnya agak panjang ,” tutur Harysinto.
Dengan mekanisme yang tertib ini, Harysinto berharap semua pembayaran gaji paruh waktu ke depan dapat berjalan lancar dan sesuai aturan. Prosedur yang baru ini dimaksudkan agar pembayaran lebih transparan dan terkontrol, sekaligus memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi sebelum anggaran disalurkan.












