SINTANG, KR – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sintang resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III. Rapat berlangsung di ruang utama Paripurna DPRD Sintang pada Jumat, 28 November 2025.
Juru Bicara Banggar DPRD Sintang, Ardi, menyampaikan bahwa proses pembahasan telah melalui tahapan rapat kerja antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sintang. Pembahasan dilakukan secara intensif dan komprehensif untuk memastikan anggaran tahun 2026 dapat disusun secara realistis dan sesuai kebutuhan daerah.
“Pada kesempatan ini, perkenankan kami mewakili Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sintang menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2026,” ujar Ardi saat memulai laporannya.
Dalam penyampaiannya, Ardi memaparkan beberapa poin kesimpulan utama hasil pembahasan, yaitu:
- Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp 1.925.255.302.275
- Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 1.932.255.302.275
- Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp 14 miliar
- Pengeluaran Pembiayaan Daerah ditetapkan sebesar Rp 7 miliar
Dengan demikian, terjadi selisih pembiayaan netto sebesar Rp 7 miliar yang akan digunakan untuk menutup defisit anggaran.
Ardi menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 bertujuan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan kesejahteraan masyarakat, meski dalam kondisi fiskal yang cukup menantang.
Menutup laporannya, Ardi menyampaikan apresiasi dan permohonan maaf atas segala kekurangan selama proses pembahasan.
“Semoga apa yang telah kita lakukan memberi manfaat besar bagi pembangunan Kabupaten Sintang dan Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan berkat kepada kita semua,” tutupnya.
Dengan telah disampaikannya laporan ini, agenda rapat dilanjutkan dengan permintaan persetujuan anggota dewan, penandatanganan berita acara, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Sintang.












