Lintas Kapuas Raya

Demi Judi Slot, Pria di Sintang Curi dan Jual Motor Ayahnya secara Kiloan

×

Demi Judi Slot, Pria di Sintang Curi dan Jual Motor Ayahnya secara Kiloan

Sebarkan artikel ini

SINTANG, KR – Polres Sintang menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Sintang pada Jum’at 16 Mei 2025 di Aula BKPM Polres Sintang.

Press release dipimpin langsung oleh Wakapolres Sintang, Kompol Sukma Pranata didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Andika Wahyutomo Putra dan Kasi Humas Polres Sintang, AKP Nikadelis Dekok.

Kasat Reskrim AKP Andika Wahyutomo Putra mengungkapkan bahwa terdapat empat tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus ini. Mereka berinisial K, M alias M, AM IS, dan D bin Alm. AK.

Empat lokasi kejadian perkara diidentifikasi, yaitu:

1. Terminal Sungai Durian, Jalan Wirapati, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, pada Jumat, 2 Mei 2025.

2. Halaman parkir RSUD Ade M. Djoen Sintang, Jalan Oevang Oeray, Desa Sungai Ana, pada Senin, 5 Mei 2025.

3. Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, pada Minggu, 4 Mei 2025.

4. Jalan Akcaya 2, Kelurahan Alai, yang terjadi pada Februari dan Mei 2025.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan satu unit televisi.

Salah satu tersangka, AM IS, diketahui melakukan pencurian terhadap barang-barang milik orang tuanya sendiri, termasuk sebuah sepeda motor dan televisi.

Berdasarkan pengakuannya, aksi pencurian tersebut dilakukan untuk membiayai aktivitas judi slot.

“Karena motor tersebut dalam kondisi rusak, pelaku menjualnya secara kiloan (dijual sebagai besi tua) dan mendapatkan uang sebesar Rp600 ribu. Dari jumlah tersebut, Rp200 ribu diberikan kepada rekannya, sementara sisanya digunakan untuk bermain judi slot,” jelas AKP Andika.

Lebih lanjut, AM IS diketahui merupakan residivis kasus narkoba dengan vonis sebelumnya selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Barang bukti berupa motor dan televisi yang dicuri, diketahui merupakan milik ayah pelaku sendiri.

“Dia mencuri dari rumahnya sendiri,” tambah AKP Andika.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

• Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp900;

• Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman serupa;

• Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp900;

• Pasal 363 ayat (2) KUHP atau Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP, yang merupakan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara antara 7 hingga 9 tahun.

 

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *