Lintas Kapuas Raya

DLH Sintang Rencanakan Pemasangan CCTV di TPS

×

DLH Sintang Rencanakan Pemasangan CCTV di TPS

Sebarkan artikel ini
Kepala DLH Kabupaten Sintang, Siti Musrikah.

SINTANG, KR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang berencana memasang kamera pengawas (CCTV) di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membuang sampah sesuai aturan.

Kepala DLH Sintang, Siti Musrikah, mengatakan rencana tersebut saat ini tengah dikoordinasikan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), mengingat pemasangan CCTV membutuhkan dukungan jaringan internet.

“Ke depan kami ingin di TPS-TPS itu terpasang CCTV. Kami koordinasi dengan Diskominfo karena CCTV harus memiliki jaringan internet. Untuk lokasi yang dekat dengan jaringan Kominfo tentu lebih cepat dipasang, sedangkan yang jauh akan kami upayakan dengan pemasangan jaringan seperti Indihome,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelumnya DLH telah melakukan sosialisasi sekaligus penertiban langsung di lapangan, termasuk dengan menjaga TPS selama periode tertentu. Langkah tersebut dinilai cukup efektif dalam mengubah perilaku masyarakat.

“Yang kami lakukan kemarin dengan menjaga TPS itu bagian dari sosialisasi dan penertiban. Kami selaku OPD teknis sudah berbuat, dan langkah berikutnya agar Sintang semakin tertib dalam jam buang sampah, kita harus bekerja sama dengan Satpol PP untuk pengawasan dan penegakan perda,” ujarnya.

Terkait penegakan aturan, Siti menjelaskan bahwa regulasi di Sintang masih mengarah pada tindak pidana ringan (tipiring), berbeda dengan beberapa daerah lain seperti Kota Pontianak yang telah menetapkan besaran denda secara jelas dalam peraturan daerah.

“Kalau di Pontianak sudah dibunyikan besaran dendanya, sedangkan di kita belum. Artinya masih masuk tipiring, sehingga prosesnya melalui sidang di Pengadilan Negeri, dan penyidik bertindak sebagai pengganti jaksa,” terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa DLH memiliki kewenangan dalam penyidikan pelanggaran perda, namun koordinasi penegakan tetap berada di bawah Satpol PP.

“Saya sendiri masih berstatus sebagai penyidik, karena lembaga kami bisa melakukan penyidikan. Namun untuk penegakan perda, tetap dikoordinasikan dengan Satpol PP. Jika kepala satuan belum memiliki sertifikat PPNS, maka penyidik yang ada menjadi koordinator,” pungkasnya.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *