Lintas Kapuas Raya

DPRD Sintang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pokir Tahun Anggaran 2026

×

DPRD Sintang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pokir Tahun Anggaran 2026

Sebarkan artikel ini

SINTANG, KR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2025 pada Kamis, 27 Maret 2025.

Rapat ini bertujuan untuk menyampaikan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk Tahun Anggaran 2026 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Indra Subekti, tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Yohanes Rumpak, Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, serta jajaran eksekutif dan anggota DPRD lainnya.

Dalam sambutannya, Indra Subekti menjelaskan bahwa Pokir DPRD merupakan hasil dari reses tahun 2025 dan kunjungan kerja anggota dewan. Pokir ini telah memenuhi syarat formil sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya yang diatur dalam Pasal 78 Ayat (2) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 yang diperbarui dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sintang.

“Pokok-pokok pikiran DPRD ini dirangkum dan disampaikan dalam rapat paripurna untuk kemudian disepakati bersama. Nantinya, dokumen ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD),” ujar Indra Subekti.

Indra juga menambahkan bahwa penyusunan RKPD harus mempertimbangkan saran dan pendapat dari DPRD, yang didasarkan pada aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses, hasil dengar pendapat umum, kunjungan komisi ke daerah, serta usulan langsung dari masyarakat. Pokir ini kemudian diselaraskan dengan sasaran prioritas pembangunan dan kapasitas riil anggaran daerah.

“Seluruh aspirasi yang telah kami tampung akan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat Sintang secara langsung dan tepat sasaran,” tambahnya.

Agenda rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan resmi Pokir DPRD Kabupaten Sintang Tahun 2026 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua DPRD Sintang Indra Subekti dan Wakil Bupati Florensius Ronny sebagai bentuk komitmen bersama dalam perencanaan pembangunan daerah.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *