SINTANG, KR – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Lusi mengingatkan para kepala desa agar senantiasa menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam mengelola dana desa.
Ia menegaskan bahwa penggunaan dana desa harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan.
“Penggunaan dana desa harus transparan. Saya mengingatkan kepada para kepala desa untuk selalu menggunakan prinsip kehati-hatian, karena ini uang negara. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Lusi pada Rabu 26 November 2025.
Menurutnya, kepala desa memegang peran penting dalam memastikan pengelolaan anggaran desa berlangsung sesuai aturan. Transparansi, partisipasi masyarakat, dan laporan pertanggungjawaban yang jelas menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Ia menyoroti tingginya kasus penyalahgunaan dana desa di tingkat nasional baru baru ini. Berdasarkan data Kejaksaan Agung RI, kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa mengalami peningkatan signifikan setiap tahun.
Pada semester I tahun 2025, tercatat 489 kasus korupsi yang melibatkan kepala desa. Angka ini meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 184 kasus pada 2023 dan 275 kasus pada 2024.
“Jumlah ini menunjukkan bahwa perlu pengawasan dan pembinaan yang lebih serius, agar dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Politisi dari Partai Demokrat ini juga mendorong pemerintah daerah melalui inspektorat, camat, dan pendamping desa untuk terus melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
Ia berharap kepala desa di Kabupaten Sintang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan dana yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada pembangunan desa.
“Jangan sampai kita hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi lupa akan tanggung jawab moral dan hukum. Integritas adalah pondasi utama dalam membangun desa,” pungkasnya.












